"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah', karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR atau pemerintah, banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu 'independensi' KPK dalam mengusut suatu kasus," sebut Laode.
Menurutnya, masih banyak detail dalam UU itu yang melemahkan KPK. Namun Syarif mengaku masih menelitinya.
"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," tuturnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan UU KPK baru dalam rapat paripurna. Dalam UU tersebut, KPK jadi memiliki dewan pengawas, izin penyadapan hingga penyidikan dari dewan pengawas, pimpinan KPK bukan lagi penyidik, dan penuntut umum hingga KPK yang bisa menerbitkan SP3.
Simak juga video "Revisi UU KPK Disahkan, Koalisi Masyarakat Berbaju Hitam Demo di DPR!":
(ibh/haf)